Sebuah tanda tangan kadang hanya terlihat sebagai bagian dari urusan administrasi. Namun, ketika tanda tangan itu mempertemukan perguruan tinggi, organisasi dakwah, dan lembaga pemasyarakatan dalam satu ikhtiar kemanusiaan, maknanya menjadi jauh lebih besar.
Harapan itulah yang terasa dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan, dan Universitas Muhammadiyah Palembang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Aula Gedung KH. Faqih Usman Lantai 7 Universitas Muhammadiyah Palembang.

MoU ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan Ridwan Hayatuddin, S.H., M.H., dan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Prof. Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement atau MoA yang melibatkan Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, M.P., Ketua Lembaga Dakwah Komunitas Muhammadiyah Dr. Idmar Wijaya, M.Hum., para Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Sumatera Selatan, serta para Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Turut hadir Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. H. M. Idris, S.E., M.Si., Wakil Rektor I Dr. Saleh Hidayat, M.Si., Wakil Rektor III Dr. Eko Ariyanto, S.T., M.Chem. Eng, Dekan Fakultas Agama Islam Dr. Purmansyah Ariadi, S.Ag., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Abdul Hamid Usman, S.H., M.Hum., para ketua program studi, dosen, tenaga kependidikan, pengurus Muhammadiyah, serta jajaran pemasyarakatan.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa kerja sama ini bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan awal dari gerakan bersama untuk menghadirkan pembinaan yang lebih humanis, terarah, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang, Prof. Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh membatasi perannya hanya di ruang kuliah, laboratorium, dan perpustakaan.

Pengabdian tersebut harus bersifat inklusif. Artinya, perguruan tinggi harus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Warga binaan tetap merupakan bagian dari masyarakat. Mereka membutuhkan perhatian, pendidikan, pendampingan, keterampilan, serta ruang untuk memperbaiki diri.
Oleh karena itu, kerja sama ini tidak hanya diarahkan pada pembinaan keagamaan. Ruang kolaborasi juga terbuka melalui penyuluhan hukum, pendidikan keterampilan, penelitian bersama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, kewirausahaan, serta berbagai program pemberdayaan lainnya.
Fakultas Agama Islam dapat berkontribusi melalui pembinaan rohani, penguatan akhlak, pembelajaran Al-Qur’an, serta pendampingan ibadah.
Fakultas Hukum dapat berperan dalam pendidikan kesadaran hukum, pemahaman hak dan kewajiban warga binaan, serta berbagai bentuk penyuluhan hukum.

Program Pascasarjana dan program studi lainnya juga dapat mengembangkan penelitian dan pengabdian dalam bidang manajemen, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, ketahanan pangan, kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, dan reintegrasi sosial.
Dalam kerangka inilah ilmu pengetahuan menemukan maknanya. Ilmu tidak hanya ditulis dalam jurnal atau dibicarakan dalam seminar, tetapi hadir menyelesaikan persoalan nyata yang dialami manusia.

Program Pascasarjana dan program studi lainnya juga dapat mengembangkan penelitian dan pengabdian dalam bidang manajemen, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, ketahanan pangan, kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, dan reintegrasi sosial.
Dalam kerangka inilah ilmu pengetahuan menemukan maknanya. Ilmu tidak hanya ditulis dalam jurnal atau dibicarakan dalam seminar, tetapi hadir menyelesaikan persoalan nyata yang dialami manusia.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan, Ridwan Hayatuddin, S.H., M.H., menempatkan kerja sama ini sebagai bagian dari dakwah Muhammadiyah yang mencerahkan dan menjangkau semua lapisan masyarakat.

Muhammadiyah sejak awal dikenal sebagai gerakan Islam yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan. Karena itu, kehadiran Muhammadiyah di lingkungan pemasyarakatan bukanlah sesuatu yang terpisah dari misi gerakan.
Melalui Lembaga Dakwah Komunitas, Muhammadiyah akan mendorong keterlibatan mubalig, dosen, mahasiswa, dan kader-kadernya untuk memberikan pembinaan keislaman secara terstruktur dan berkelanjutan.
Pembinaan tersebut dapat berupa pengajian, pembelajaran membaca Al-Qur’an, penguatan akidah, pendampingan ibadah, pembinaan akhlak, serta penguatan motivasi untuk berubah.
Namun, dakwah di lingkungan pemasyarakatan tidak boleh hadir dengan cara menghakimi masa lalu seseorang. Dakwah harus datang sebagai sahabat yang merangkul, mendampingi, dan menuntun.
Warga binaan mungkin pernah melakukan kesalahan, tetapi kesalahan tidak seharusnya menutup seluruh jalan menuju perubahan.
Setiap manusia memiliki kesempatan untuk bertobat, memperbaiki perilaku, dan membangun kembali kehidupannya.
Karena itu, pesan utama dakwah di lembaga pemasyarakatan bukanlah memperbesar rasa bersalah, melainkan menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan keberanian untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Ridwan Hayatuddin juga memberikan landasan spiritual bahwa manusia sejak awal penciptaannya merupakan makhluk yang saling membutuhkan.
Manusia tidak dapat hidup sendiri. Ia membutuhkan hubungan dengan Allah atau hablum minallah, sekaligus hubungan yang baik dengan sesama manusia atau hablum minannas.
Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari hubungan sosial tersebut. Perguruan tinggi membawa ilmu, Muhammadiyah membawa dakwah, dan jajaran pemasyarakatan menyediakan ruang pembinaan.
Ketiganya bertemu dalam tujuan yang sama, yaitu memulihkan manusia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa paradigma pemasyarakatan telah berubah.

Pada masa lalu, penjara lebih sering dipahami sebagai tempat penghukuman, pembalasan, dan pengasingan seseorang dari masyarakat.
Namun, sistem pemasyarakatan saat ini menempatkan warga binaan sebagai subjek pembinaan.
Mereka bukan hanya orang yang sedang menjalani hukuman, tetapi manusia yang harus dipersiapkan agar mampu kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Pembinaan warga binaan meliputi dua aspek utama, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pembinaan kepribadian berkaitan dengan mental, moral, keagamaan, kesadaran hukum, disiplin, dan perubahan perilaku.
Sementara itu, pembinaan kemandirian berkaitan dengan keterampilan kerja, kewirausahaan, pertanian, ketahanan pangan, pengolahan hasil usaha, menjahit, kerajinan, serta berbagai kemampuan produktif lainnya.
Kedua bentuk pembinaan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal hanya oleh petugas pemasyarakatan. Diperlukan kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi keagamaan, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Oleh karena itulah kerja sama dengan PWM Sumatera Selatan dan Universitas Muhammadiyah Palembang menjadi sangat penting.
Pendekatan hukum dan kedisiplinan tetap diperlukan. Namun, pendekatan tersebut harus diimbangi dengan pembinaan mental, moral, spiritual, dan keterampilan.
Seseorang yang keluar dari lembaga pemasyarakatan tanpa bekal keterampilan dan tanpa perubahan karakter akan menghadapi tantangan besar ketika kembali ke masyarakat.
Sebaliknya, seseorang yang dibekali pengetahuan, keimanan, keterampilan, dan kepercayaan diri memiliki peluang lebih besar untuk menjalani kehidupan secara produktif dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.
Dalam kuliah umum yang disampaikannya, Yulius Sahruzah mengemukakan satu pemikiran yang sederhana tetapi mendalam. Ia berharap bekerja di lingkungan pemasyarakatan dapat menghasilkan dua bentuk “gaji”.
Gaji pertama adalah penghasilan sebagai aparatur negara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Gaji kedua adalah pahala dan amal kebaikan sebagai bekal kehidupan akhirat.

Pemikiran tersebut mengingatkan bahwa pekerjaan bukan hanya tentang jabatan dan materi. Nilai tertinggi dari sebuah pekerjaan justru terletak pada manfaat yang diberikan kepada orang lain.
Ketika seorang warga binaan mampu berubah, kembali kepada keluarganya, memperoleh pekerjaan, dan menjalani kehidupan secara baik, di sanalah terdapat nilai kemanusiaan dan amal yang tidak dapat diukur hanya dengan angka.
Tantangan terbesar setelah penandatanganan MoU dan MoA adalah memastikan dokumen tersebut tidak berhenti sebagai arsip.
Kerja sama harus diterjemahkan menjadi program nyata, jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, pembagian peran, serta evaluasi yang terukur.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah dapat berkoordinasi langsung dengan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah masing-masing.
Fakultas dan program studi dapat menyusun kegiatan sesuai dengan bidang keilmuannya.
Mahasiswa dapat memperoleh ruang untuk melakukan magang, penelitian, praktik lapangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Para dosen dapat mengembangkan penelitian yang tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga memberi jawaban atas persoalan nyata di lingkungan pemasyarakatan.
Program kerja sama dapat diarahkan pada pembinaan keagamaan, pendidikan hukum, pengelolaan sampah, pengolahan air bersih, ketahanan pangan, kewirausahaan, pemasaran produk warga binaan, kesehatan, psikologi, serta peningkatan kompetensi pegawai pemasyarakatan.
Dengan pola seperti itu, semua pihak memperoleh manfaat.
Perguruan tinggi memperoleh ruang untuk mengimplementasikan Catur Dharma. Muhammadiyah dapat memperluas dakwah komunitas. Jajaran pemasyarakatan memperoleh dukungan ilmu dan sumber daya manusia. Warga binaan memperoleh pengetahuan, keterampilan, pendampingan, serta harapan.

Pada akhirnya, kegiatan di Aula Gedung KH. Faqih Usman Lantai 7 Universitas Muhammadiyah Palembang ini menyampaikan satu pesan penting: tidak ada manusia yang seharusnya kehilangan kesempatan untuk berubah.
Di balik jeruji mungkin ada seseorang yang sedang menyesali perbuatannya. Ada yang merindukan keluarga. Ada pula yang sedang berusaha menemukan kembali arah hidupnya.
Mereka tidak hanya membutuhkan hukuman. Mereka membutuhkan tuntunan, pendidikan, keterampilan, kepercayaan, dan kesempatan untuk pulang sebagai manusia yang lebih baik.
Ketika ilmu, dakwah, dan pembinaan berjalan bersama, lembaga pemasyarakatan tidak lagi hanya menjadi tempat seseorang menjalani hukuman. Ia dapat menjadi ruang lahirnya kesadaran, perubahan, dan harapan baru.
Semoga kerja sama ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar tumbuh menjadi pengabdian yang bernilai ibadah dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat Sumatera Selatan.
*Dosen Pascasarjana/Ketua Prodi S3 Manajemen UM Palembang. Penulis lebih dari 390 artikel dan 30 judul buku. Penulis dan editor Majalah INKUIRI LLDikti Wilayah II.















