Memperjuangkan Hak Dosen: Dari Sebuah Obrolan Santai Lahir Harapan Baru bagi Karier Akademik Indonesia

Oleh: Tobari*
Tidak semua pembicaraan penting harus berlangsung dalam ruang rapat resmi yang dipenuhi protokol dan agenda tertulis. Ada kalanya, sebuah persoalan besar justru memperoleh perhatian melalui obrolan santai yang berlangsung hangat, terbuka, dan dilandasi kepedulian.
Kesempatan seperti itulah yang saya rasakan ketika berbincang dengan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc.

Di tengah suasana yang penuh keakraban, pembicaraan mengalir kepada persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan banyak dosen, yaitu mengenai kelebihan angka kredit yang tidak lagi diperhitungkan setelah seorang pejabat fungsional naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Bagi masyarakat umum, angka kredit mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata. Namun, bagi seorang dosen, angka kredit memiliki makna yang jauh lebih dalam.
Di balik setiap angka terdapat proses pendidikan dan pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, penulisan buku, pembimbingan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan institusi, serta berbagai kegiatan akademik lain yang dijalankan selama bertahun-tahun.
Angka kredit bukanlah sesuatu yang diperoleh secara cuma-cuma. Ia lahir dari kerja nyata, telah melalui proses penilaian, kemudian ditetapkan melalui mekanisme resmi.
Oleh karena itu, ketika kelebihan angka kredit tersebut tidak lagi dapat diperhitungkan untuk mendukung kenaikan pangkat berikutnya setelah dosen berpindah jenjang jabatan, muncul perasaan bahwa sebagian hasil kerja akademik yang telah dilakukan seolah-olah kehilangan nilai dalam sistem pengembangan karier
Persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan tata kelola jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 39, termasuk ayat (4), yang mengatur kerangka kenaikan pangkat dan pengelolaan angka kredit pejabat fungsional.
Peraturan ini tercatat masih berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian PANRB.
Ketentuan tersebut selanjutnya dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Peraturan BKN ini juga masih berstatus berlaku.
Pasal 19 ayat (5) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 pada intinya mengatur bahwa apabila seorang pejabat fungsional mempunyai angka kredit melebihi kebutuhan untuk kenaikan pangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Sementara itu, Pasal 19 ayat (6) memberikan perlakuan berbeda. Apabila kelebihan angka kredit diperoleh untuk kenaikan pangkat yang masih berada dalam satu jenjang jabatan yang sama, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Masalahnya bukanlah bahwa seluruh kelebihan angka kredit dalam semua keadaan dinyatakan tidak berlaku.
Permasalahan yang menjadi perhatian adalah kelebihan angka kredit yang tidak diperhitungkan kembali ketika kenaikan pangkat disertai perpindahan menuju jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Lampiran Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 bahkan memberikan contoh bahwa kelebihan angka kredit pada perpindahan ke jenjang jabatan lebih tinggi tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Sebaliknya, kelebihan itu masih dapat digunakan apabila pejabat fungsional tetap berada dalam jenjang jabatan yang sama.
Dalam percakapan sehari-hari, kondisi tersebut sering disebut oleh para dosen sebagai kelebihan angka kredit yang “hangus”. Istilah “hangus” memang bukan istilah normatif yang digunakan dalam peraturan.
Namun, kata tersebut menggambarkan kegelisahan ketika angka kredit yang telah diperoleh, dinilai, dan ditetapkan tidak lagi dapat membantu perjalanan karier dosen pada pangkat dan jabatan akademik berikutnya.
Aspirasi untuk meninjau kembali kebijakan ini tidak dimaksudkan agar dosen memperoleh kenaikan pangkat atau jabatan akademik tanpa memenuhi persyaratan.
Dosen tetap harus memenuhi standar kompetensi, kinerja, integritas, masa kerja, persyaratan khusus, serta mutu karya akademik yang ditetapkan.
Tidak ada dosen yang meminta penghargaan tanpa karya. Yang diharapkan adalah agar setiap karya yang telah dihasilkan dengan kejujuran akademik, telah dinilai, dan telah memperoleh penetapan angka kredit tetap mendapatkan penghargaan yang adil dan proporsional.
Kebijakan mengenai jabatan fungsional tentu disusun dengan tujuan memperkuat tata kelola, menyederhanakan proses administrasi, serta menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Tujuan tersebut patut dihargai dan didukung.
Namun, sebagaimana setiap kebijakan publik, pelaksanaannya juga perlu terbuka terhadap evaluasi apabila ditemukan dampak yang dirasakan secara luas oleh pihak-pihak yang menjalankannya.
Peninjauan kembali bukan berarti merendahkan kewibawaan suatu peraturan. Sebaliknya, evaluasi dapat menjadi bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan agar tetap selaras dengan rasa keadilan, kebutuhan organisasi, dan semangat meningkatkan produktivitas aparatur.
Bagi seorang dosen, persoalannya bukan sekadar kehilangan sejumlah angka dalam dokumen. Di balik kelebihan angka kredit tersebut terdapat waktu, tenaga, pikiran, biaya, dan pengorbanan keluarga.
Ada penelitian yang diselesaikan melalui proses panjang, artikel yang berkali-kali diperbaiki, buku yang ditulis di sela-sela kesibukan mengajar, serta kegiatan pengabdian yang dilaksanakan untuk memberi manfaat kepada masyarakat.
Karena itu, ketika hasil kerja tersebut tidak lagi mempunyai daya guna dalam sistem pengembangan karier berikutnya, dapat muncul pertanyaan: apakah dosen masih perlu berkarya jauh melampaui angka kredit yang dipersyaratkan?
Pertanyaan itu bukan ajakan untuk berhenti berkarya. Dosen sejatinya mengajar, meneliti, menulis, dan mengabdi bukan hanya untuk mengejar angka kredit. Semua itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, kita juga perlu mengakui bahwa sistem penghargaan yang adil akan memperkuat motivasi.
Sebaliknya, kebijakan yang dirasakan kurang memberikan pengakuan terhadap hasil kerja yang telah diselesaikan dapat menimbulkan kekecewaan dan secara perlahan melemahkan semangat sebagian dosen untuk terus menghasilkan karya melampaui target.
Persoalan inilah yang menjadi bagian dari obrolan santai dengan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M.
Pada akhir pertemuan, beliau kembali menegaskan agar seluruh komunikasi berikutnya difokuskan pada tindak lanjut surat resmi yang telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara serta penyelesaian administrasi dengan pihak-pihak terkait.
Arahan tersebut memberikan pesan penting bahwa perjuangan terhadap suatu kebijakan harus tetap ditempuh melalui mekanisme resmi, tertib administrasi, dan komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beliau juga menyampaikan kesediaannya untuk membantu menjembatani komunikasi apabila dalam prosesnya memang diperlukan dukungan pada tingkat kebijakan.
Kesediaan tersebut tentu bukan berarti menjanjikan bahwa peraturan akan langsung diubah, sebab kewenangan untuk melakukan kajian dan perubahan berada pada lembaga pemerintah pusat yang terkait.
Namun, perhatian dan kesediaan untuk menjembatani komunikasi merupakan dukungan moral yang sangat berarti.
Setidaknya, aspirasi para dosen memperoleh ruang untuk disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menilai, mengevaluasi, dan mempertimbangkan kebijakan tersebut. Sikap ini juga mencerminkan suatu cara penyelesaian yang bijaksana.
Kesediaan tersebut tentu bukan berarti menjanjikan bahwa peraturan akan langsung diubah, sebab kewenangan untuk melakukan kajian dan perubahan berada pada lembaga pemerintah pusat yang terkait.
Namun, perhatian dan kesediaan untuk menjembatani komunikasi merupakan dukungan moral yang sangat berarti.
Setidaknya, aspirasi para dosen memperoleh ruang untuk disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menilai, mengevaluasi, dan mempertimbangkan kebijakan tersebut. Sikap ini juga mencerminkan suatu cara penyelesaian yang bijaksana.
Harapan semakin menguat ketika persoalan yang sama dibicarakan dengan Kepala LLDikti Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc.
Beliau memahami bahwa masalah kelebihan angka kredit yang tidak diperhitungkan setelah perpindahan jenjang bukan hanya dialami oleh satu orang dosen.
anyak dosen menghadapi keadaan yang sama dalam perjalanan pengembangan karier akademiknya.
Oleh karena itu, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata dapat dipandang sebagai urusan individu, tetapi merupakan aspirasi yang memiliki dampak lebih luas terhadap ekosistem pendidikan tinggi.
Dalam pembicaraan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah II menyampaikan bahwa beliau akan meneruskan secara resmi kepada Kepala BKN permohonan pertimbangan kebijakan terkait kelebihan angka kredit tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dan evaluasi terhadap dampak penerapan Pasal 19 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai kelebihan angka kredit pada kenaikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Komitmen tersebut menghadirkan secercah harapan.
Bukan harapan untuk mendapatkan perlakuan khusus bagi seseorang, melainkan harapan agar persoalan yang dialami banyak dosen dapat dipelajari secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Yang dimohonkan bukan penghapusan standar akademik.
Harapannya adalah agar pemerintah dapat mempertimbangkan kemungkinan kebijakan transisi, mekanisme pengakuan, konversi, atau bentuk penghargaan lain terhadap kelebihan angka kredit yang telah diperoleh secara sah.
Mekanisme apa pun yang nantinya dipertimbangkan tentu harus tetap menjaga mutu, akuntabilitas, serta persyaratan substantif untuk kenaikan pangkat dan jabatan akademik.
Penghargaan terhadap karya tetap dapat diberikan tanpa mengurangi kualitas sistem jabatan fungsional.
Di sinilah makna penting pertemuan tersebut. Persoalan yang semula mungkin dirasakan sebagai beban individual mulai memperoleh ruang untuk disampaikan sebagai aspirasi bersama.
Arahan Gubernur Sumatera Selatan memberikan pijakan agar perjuangan tetap berada dalam koridor administrasi, komunikasi resmi, dan kewenangan lembaga.
Sementara itu, komitmen Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk menyampaikan permohonan pertimbangan kebijakan kepada Kepala BKN menghadirkan harapan agar persoalan tersebut dapat dibahas pada tingkat yang tepat.
Harapan itu tentu belum berarti bahwa kebijakan akan segera berubah. Proses kajian regulasi memerlukan data, pertimbangan hukum, analisis dampak, serta koordinasi antarlembaga.
Namun, setiap perubahan yang membawa kebaikan hampir selalu bermula dari keberanian menyampaikan kenyataan secara santun dan dari kesediaan para pemimpin untuk mendengarkan.
Perjuangan ini bukanlah penolakan terhadap pemerintah ataupun perlawanan terhadap regulasi. Ini merupakan permohonan evaluasi terhadap dampak suatu kebijakan berdasarkan pengalaman nyata para dosen di lapangan.
Kebijakan yang baik bukan hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjaga rasa keadilan dan semangat orang-orang yang menjalankannya.
Ketika suatu ketentuan berpotensi melemahkan motivasi dosen untuk menghasilkan karya melebihi target, dampak tersebut patut disampaikan sebagai bahan pertimbangan.
Perguruan tinggi memerlukan dosen-dosen yang terus mengajar dengan sepenuh hati, menghasilkan penelitian bermutu, menulis buku, memublikasikan artikel ilmiah, menciptakan inovasi, serta menghadirkan pengabdian yang menyelesaikan persoalan masyarakat.
Semangat tersebut perlu dirawat melalui sistem pengembangan karier yang memberikan kepastian dan penghargaan secara proporsional.
Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar sisa angka kredit. Yang diperjuangkan adalah pengakuan terhadap dedikasi, integritas, dan karya akademik yang telah dihasilkan.
Suatu bangsa tidak akan kehilangan masa depannya hanya karena kekurangan gedung atau teknologi. Bangsa akan menghadapi persoalan besar apabila semangat para pendidiknya mulai melemah.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mampu menjaga semangat dosen untuk terus berkarya sesungguhnya bukan hanya investasi bagi profesi dosen, melainkan investasi bagi masa depan Indonesia.
Semoga ikhtiar yang dilakukan melalui surat resmi, penyelesaian administrasi, dialog yang santun, serta dukungan para pemangku kepentingan dapat membuka jalan bagi lahirnya kebijakan yang semakin adil dan berkemajuan.
Sebab, memperjuangkan hak dosen bukanlah semata-mata memperjuangkan kepentingan suatu profesi.
Perjuangan ini adalah bagian dari upaya menjaga semangat pengabdian, meningkatkan mutu pendidikan tinggi, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mempersiapkan masa depan bangsa yang lebih baik.
